Sebagai badan publik di bidang pendidikan tinggi, tugas pokok dan fungsi Universitas Jember secara garis besar adalah menyelenggarakan Tri Dharma Pendidikan Tinggi yang menjadi pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Sejalan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), maka sebagai badan publik, Universitas Jember membuka akses bagi masyarakat yang ingin melakukan permohonan informasi publik sesuai dengan aturan yang berlaku, seperti yang diisyaratkan oleh Komisi Informasi Publik.