ANUGRAH INFORMASI PUBLIK

Universitas Jember

Pada Selasa, 19/12/2023, Universitas Jember mendapat Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023. Predikat ini merupakan kualifikasi tertinggi dalam penganugerahan keterbukaan informasi publik di Indonesia. Penganugerahan Piagam penghargaan oleh Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro kepada Rektor Universitas Jember, Iwan Taruna dan disaksikan oleh Wakil Presiden Republik Indonesia di Istana Wakil Presiden Republik Indonesia dalam kategori Perguruan Tinggi Negeri yaitu predikat Informatif dengan capaian nilai 91,76.

Komitmen Rektor Universitas Jember dalam hal ini kuat terbukti dengan tidak adanya kendala ketika PPID membentuk PPID Pelaksana yang tersebar di seluruh fakultas Universitas Jember. Karena PPID Pelaksana ini menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi dan akhirnya berhasil dibentuk pada tahun 2023 ini.

“Akhirnya Universitas Jember mencapai predikat Informatif. Terima kasih atas kontribusi semua pihak khususnya tim PPID Universitas Jember yang telah terlibat dalam melaksanakan berbagai persyaratan dan kebijakan keterbukaan informasi publik.” ujar Iwan Taruna kala ditemui di Kampus Tegalboto (20/12/2023).

Ketua Komisi Informasi Publik, Donny Yoesgiantoro menyerahkan piagam penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 kepada Rektor Universitas Jember, Iwan Taruna

Selayang Pandang PPID

Fakultas Ilmu Budaya Universitas Jember

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah elemen vital dalam setiap organisasi. Fakultas Ilmu Budaya Universitas Jember (FIB UNEJ) bagian dari Universitas Jember memberikan akses informasi sesuai dengan kebutuhan stake holder. PPID FIB UNEJ memiliki peran sentral dalam menjaga dan mengelola informasi serta dokumen penting yang berkaitan dengan kegiatan akademik, penelitian, dan administratif di dalam fakultas ini. Perannya bukan hanya sebatas tugas administratif, tetapi juga merupakan sebuah kontribusi berharga dalam mendukung transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam operasi FIB UNEJ.

FORMULIR INFORMASI

Standar Operational Procedure (SOP)

Dalam panduan ini, kita akan menjelajahi SOP Layanan Publik PPID FIB UNEJ yang dirancang untuk memandu setiap langkah dalam proses penyediaan dan pengelolaan informasi publik. SOP ini bukan hanya berfungsi sebagai pedoman internal untuk staf PPID, tetapi juga sebagai referensi penting bagi pengguna layanan publik, seperti mahasiswa, dosen, peneliti, dan masyarakat umum.

Sumberdaya Manusia

Pejabat Pengelola PPID Pelaksana

DAFTAR INFORMASI PUBLIK FIB UNEJ

PPID FIB-UNEJ